PELAYANAN BERKELANJUTAN KEPALA DESA PLT (Pelaksana Tugas) dan PJ (Penjabat) Kepala Desa itu memiliki tugas yang sama dengan Kepala Desa. (untuk PLT dasarnya UU 6/2014, Pasal 45, 41, dan 42) sedangkan (untuk PJ dasarnya UU 6/2014, Pasal 46 dan 47). Tugas Kepala Desa itu meliputi Kewajiban, hak dan Kewenangan. (UU 6/2014, Pasal 26). Uraian sangat singkat di atas memberi arti bahwa: 1. Pelayanan terhadap masyarakat itu tidak boleh mandek hanya karena kades berhalangan sementara atau tetap. 2. Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh dihambat dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan non konstitusi. 3. PLT dan atau PJ itu memiliki kewenangan yang sama sebagaimana kepala desa. Oleh sebab itu, jika terjadi pemandegan dan atau penghambatan pelayanan masyarakat, maka masyarakat bisa melakukan langkah hukum ke PTUN. atau melaporkan ke Bupati. Dan Bupati harus memberi sangsi hukum kepada Kepala Desa tersebut. Silakan baca dasar hukum yang saya sebut di atas dalam UU 6/2014: ...
Comments
Post a Comment