PELAYANAN BERKELANJUTAN KEPALA DESA

PLT (Pelaksana Tugas) dan PJ (Penjabat) Kepala Desa itu memiliki tugas yang sama dengan Kepala Desa. (untuk PLT dasarnya UU 6/2014, Pasal 45, 41, dan 42) sedangkan (untuk PJ dasarnya UU 6/2014, Pasal 46 dan 47).

Tugas Kepala Desa itu meliputi Kewajiban, hak dan Kewenangan. (UU 6/2014, Pasal 26).

Uraian sangat singkat di atas memberi arti bahwa:

1. Pelayanan terhadap masyarakat itu tidak boleh mandek hanya karena kades berhalangan sementara atau tetap.

2. Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh dihambat dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan non konstitusi.

3. PLT dan atau PJ itu memiliki kewenangan yang sama sebagaimana kepala desa.

Oleh sebab itu, jika terjadi pemandegan dan atau penghambatan pelayanan masyarakat, maka masyarakat bisa melakukan langkah hukum ke PTUN. atau melaporkan ke Bupati. Dan Bupati harus memberi sangsi hukum kepada Kepala Desa tersebut.

Silakan baca dasar hukum yang saya sebut di atas dalam UU 6/2014:

1. Pasal 45

Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris   Desa   melaksanakan   tugas   dan   kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Pasal 41

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota  setelah  dinyatakan  sebagai  terdakwa yang  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pasal 42

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

4. Pasal 46

(1) Dalam  hal  sisa  masa  jabatan  Kepala  Desa  yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih  dari  1  (satu)  tahun,  Bupati/Walikota mengangkat pegawai  negeri  sipil  dari  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   sebagai   penjabat   Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.

(2) Penjabat     Kepala     Desa     melaksanakan     tugas, wewenang, kewajiban,    dan    hak    Kepala    Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

5. Pasal 47

(1) Dalam  hal  sisa  masa  jabatan  Kepala  Desa  yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1    (satu)    tahun,    Bupati/Walikota mengangkat pegawai  negeri  sipil  dari  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   sebagai   penjabat   Kepala Desa.

(2) Penjabat  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.

(3) Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

6. Pasal 26

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a.  memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.  mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c.  memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d.  menetapkan Peraturan Desa;

e.  menetapkan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Desa;

f.   membina kehidupan masyarakat Desa;

g.  membina       ketenteraman       dan       ketertiban masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.  mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan    dan    menerima    pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial     budaya masyarakat Desa;

l.   memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan   Pembangunan   Desa   secara partisipatif;

n.  mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a.  mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b.  mengajukan      rancangan      dan      menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan etap setiap    bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e. memberikan   mandat   pelaksanaan   tugas   dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

(4) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia      Tahun 1945, serta mempertahankan dan    memelihara keutuhan Negara Kesatuan    Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d. menaati  dan  menegakkan  peraturan  perundang- undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi      dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien,   bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g. menjalin kerja sama dan koordinasi   dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.  menyelenggarakan    administrasi    Pemerintahan Desa yang baik;

i.   mengelola Keuangan dan Aset Desa;

j.  melaksanakan   urusan   pemerintahan   yang menjadi kewenangan Desa;

k.  menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.   mengembangkan   perekonomian   masyarakat Desa;

m. membina  dan  melestarikan  nilai  sosial  budaya masyarakat Desa;

n. memberdayakan    masyarakat    dan    lembaga kemasyarakatan di Desa;

o. mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p.  memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Comments

Popular posts from this blog

yoghurt dapat menyelamatkan pasien diabetes